kamis 17/11/2022, telah di laksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas BPD Desa Kuripan Tahun 2022 yang dilaksankan di Kantor Desa Kuripan. yang mana dalam kegiatan ini dinarasumberi langsung oleh Dinas PMD yaitu Bapak Heri Apriyadi serta turut di hadiri oleh Bapak Camat Bunga Mas (TANZARAL).
Kepala Desa Kuripan (HENDRI MULYADI), menyampaikan Pertama ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang mana telah sempat hadir dalam kegiatan ini, Beliau juga manyampaikanTujuan kegiatan ini dilaksanakan tidak lain hanya sekedar mengingatkan kembali fungsi dan Tugas BPD dalam Pemerintahan Desa. Kepala Desa juga berharap BPD akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Bapak Camat Bunga mas (TANZARAL), menjelaskan bahwa fungsi BPD sangat penting di Desa BPD lah yang menyerap aspirasi masyarakat Dan kedudukan BPD adalah sebagai Mitra pemerintah Desa bukan sebagai penghalang. Beliau Juga Menyarankan agar BPD membuat kalender kegiatan BPD Supaya fungsi dan tugas BPD berjalan dengan baik.
BPD DESA KURIPAN
Adapun materi yang di samapaikan oleh narasumber mengenai Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan Permusyawaratan Desa anatara lain fungsi BPD, Tugas BPD, Hak BPD, Keanggotaan BPD, dan serta materi materi dasar lainnya. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dari tugas ini, BPD adalah Lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Desa.