Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

advanced divider
MEBANGUN BERSAMA
KETUA BPD (ALIANTO)

ALIANTO

Ketua BPD

WAKIL BPD (LONGGO SARPIN. HENDRA PIDI

LONGGO SARPIN HENDRA PIDI

WAKIL Ketua BPD

SEKERTARIS BPD(EGI NOPRI YANTO)

EGI NOCRI YANTO

SEKERTARIS BPD

ANGGOTA (SUHSI)

SUHIS

ANGGOTA BPD

ANGGOTA (MURSIDAWATI)

MURSIDAWATI

ANGGOTA BPD

TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Bagikan halaman ini

0